Geng Sambo Kombes Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi Dakwaan Merintangi Penyidikan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 13:50 WIB
Kombes Agus Nurpatria/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Setelah pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kombes Agus Nurpatria menolak pengajuan eksepsi atas dakwaannya.

Agus pun dengan tegas menyampaikan dirinya memahami dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel bertanya langsung kepada Agus terkait pemahamannya atas dakwaan.

 (Baca juga: Ferdy Sambo Ngamuk CCTV Duren Tiga Diserahkan Tim Kasus Km 50 Laskar FPI ke Polres Jaksel)

"Kami tanyakan kepada terdakwa, Saudara sudah mengerti atas dakwaan penuntut umum tersebut?," tanya Hakim Suhel di ruang sidang utama, Rabu (18/10/2022).

"Sudah yang mulia," tegas Agus.

"Apakah saudara akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum tersebut?," lanjut Hakim Suhel.

"Kami serahkan kepada penasihat hukum kami," jawab Agus.

Setelah dialog ihwal eksepsi tersebut, kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat pun menyampaikan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.

"Majelis Hakim yang kami muliakan, Saudara penuntut umum yang kami hormati dan sidang yang kami muliakan, setelah kami menyimak pembacaan dakwaan dari rekan-rekan Penuntut umum. Dengan cara itu, sangat teliti kami perhatikan, ternyata surat dakwaan yang telah disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari suatu sirat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam 143 KUHAP," terang Henry.

"Oleh karena itu, kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi yang mulia," lanjut Henry.

Setelahnya, Hakim Suhel pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang nantinya dihelat pada 27 Oktober 2022, pekan depan. Kendati demikian, Henry pun menyampaikan permintaan terkait daftar saksi yang akan diperiksa nantinya.

"Kami harapkan dari rekan penuntut umum, daftar saksi maupun urut-urutannya bisa disampaikan di persidangan ini supaya kami juga bisa mempersiapkan," ujar Henry.

Kendati demikian, JPU menyampaikan daftar saksi sedang diperiksa kembali. Untuk itu, JPU akan memberitahu secara langsung kepada kuasa hukum Agus di luar persidangan.

Untuk diketahui, Kombes Pol Agus Nurpatria telah menerima dakwaan dalam menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Demikian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya