Geng Sambo Kombes Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi Dakwaan Merintangi Penyidikan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 13:50 WIB
Kombes Agus Nurpatria/Tangkapan layar media sosial
Share :

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Selain itu, Terdakwa Agus Nurpatria juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya