JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya dugaan penunjukkan utusan atau orang kepercayaan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO) untuk menggarap proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Adapun, orang kepercayaan Eltinus yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS).
Penunjukkan Marthen Sawy sebagai pejabat yang menggarap proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut didalami lewat saksi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, pada Selasa, 18 Oktober 2022, kemarin. Yohanis Bassang diduga mengetahuo penunjukkan orang kepercayaan Eltinus Omaleng tersebut untuk menggarap pembangunan Gereja Kingmi.
"Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Gereja di Mimika Papua, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Toraja Utara
Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Baca juga: Periksa Petani, KPK Usut Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.
Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.
Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )