Usai bertemu Sambo, Arif pergi menemui saksi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo. Saat itu, Arif menyampaikan permintaan Sambo untuk menghapus file tersebut.
"Kemudian keesokan harinya saksi Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan. Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," terang JPU.
(Nanda Aria)