JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Fakta itu terkuak bermula dari empat polisi ini melihat sesuatu yang janggal dari rekaman CCTV di hari Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo. Keempat polisi yang menonton rekaman itu ialah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
BACA JUGA:KPK Selidiki Penunjukan Utusan Bupati Mimika Garap Proyek Gereja Kingmi
Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi itu bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru,' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ucap JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA:Viral Wanita Mengaku Istri Kapolres Muara Enim, Propam Polda Sumsel Turun Tangan
Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Bahkan, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan file tersebut dihapus. Drama terjadi kala Sambo meyakini Arif bahwa rekaman tersebut keliru.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja.' Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," ucap JPU.