Irjen Teddy Minahasa Melawan dan Bantah Jualan Sabu, Polda Metro: Kami Buktikan Faktanya!

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 16:56 WIB
Teddy Minahasa/Tangkapan layar media sosial
Share :

"Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara," katanya.

"Pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba PMJ," sambungnya.

Pihak Polda Metro Jaya, kata Zulpan, juga menyanggupi pengecekan keabsahan status Teddy Minahasa dalam proses peradilan.

"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya