"Menyadari bahwa DVR CCTV tersebut adalah bagian barang bukti atau alat bukti yang akan digunakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofiansyah Josua Hutabarat malah menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH milik Chuck Putranto," kata Jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Chuck yang menyimpan DVR CCTV di dalam mobil merupakan tindakan menguasai DVR CCTV. Padahal tindakan tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
Sebagai informasi, Chuck didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto untuk melakukan perintangan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.
Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Fahmi Firdaus )