Adapun spanduk tersebut berisi imbauan agar masyarakat menggunakan kunci ganda kendaraannya, tidak meninggalkan barang berharga dalam mobil dan tidak parkir sembarangan.
Ia menuturkan, langkah pemasangan spanduk ini dilakukan agar wilayah Jakarta Selatan, khususnya wilayah hukum Cilandak aman, terkendali dan kondusif.
"Ini juga langkah untuk memotong birokrasi dan waktu bagi warga Cilandak yang membutuhkan bantuan serta meminta kewaspadaan warga akan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.
Berikut nomor telepon Kapolsek Cilandak, Kapolres Metro Jakarta Selatan dan hotline Polsek Cilandak jika warga membutuhkan bantuan:
Kapolsek Cilandak : 081221177447
Kapolres Metro Jakarta Selatan : 08119981998
Hotline Polsek Cilandak (24 jam) : 085888572007.
(Awaludin)