Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa, pihaknya curiga kepada EAM dan langsung melakukan pendalaman melalui sesi wawancara.
"Setelah kami mencurigai kami lakukan pendalaman, wawancara, di situ kami menemukan adanya potensi yang bersangkutan membawa narkotika," katanya.
"Kami coba observasi secara medis, kemudian kami lihat di dalam tubuh penumpang nampak jelas hasil medisnya membawa dan menyembunyikan barang terlarang," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (nan)
(Arief Setyadi )