Berdasarkan pemberitaan Okezone, Freddy Budiman telah berulang kali terjerat kasus penyelundupan narkoba hingga akhirnya dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah pada 29 Juli 2016. Berawal dari penemuan 500 gram sabu di kediamannya, Freddy divonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
Kemudian, ia kembali ditangkap pada tahun 2011 dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan baku ekstasi. Kasus ini membuatnya divonis 9 tahun penjara. Namun, saat ia baru satu tahun mendekam di penjara, Freddy diketahui mengendalikan penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012. Hal inilah yang membuatnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.
(Erha Aprili Ramadhoni)