Diketahui, jenis KDRT ada yang termasuk delik biasa dan delik aduan. Adapun untuk delik aduan KDRT dapat melihat Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 UU No 23 Tahun 2004.
- Pasal 51 menjelaskan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan
- Pasal 52 menjelaskan tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan
- Pasal 53 menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
Baca pembahasan mengenai Prahara Rumah Tangga Artis selengkapnya di Celebrities.id melalui link berikut https://www.celebrities.id/amptag/rumah-tangga-artis.
(Widi Agustian)