Kedapatan Membawa Sabu 8,40 Gram, Juru Parkir di Blora Diringkus Polisi

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 21:29 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

BLORA- Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba), Polres Blora, berhasil meringkus seorang Juru parkir di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu (19/10/2022) malam, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu - sabu seberat 8.40 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

 BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ketua PSSI Bisa Kena Tanggung Jawab Hukum

Anggota Satresnarkoba Polres Blora, gerak cepat melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, sampai akhirnya, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Kampung Sitimulyo Lr. IIC / 19, Kelurahan/Kecamatan Cepu melihat terlapor dan berhasil mengamankan Terlapor.

"Ya kami langsung membawanya ke kantor Satresnarkoba, beserta barang bukti, tiga paket Narkotika jenis sabu, masing masing dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip warna bening, " kata Kasatresnarkoba AKP Edi Santoso, Kamis (19/10/2022).

 BACA JUGA:Sowan ke Kapolda Metro, Pj Gubernur Heru Bahas Masalah Kemacetan Ibu Kota

Diketahui pelaku berinisial HS (41) warga Jl. Pusri No. 92 Rt. 04 /Rw. 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya