JAKARTA - Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah berserta lahannya seluas 1.508 M2 di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB.
Rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampau 2021. Rumah tersebut merupakan milik tersangka Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), Arifin Wiguna (AW).
"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan seizin pemilik yang berhak atas nama tersangka AW dan kakak kandung tersangka AW selaku penguasa tanah dan bangunan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketua Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (22/10/2022).
Ketut menerangkan, penyitaan ersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print-296/PM.2/PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Tim penyidik juga telah melakukan penempelan papan plang serta stiker penyitaan terhadap aset rumah tersebut.
Baca juga: Tim Penyidik Sita Aset Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Slot
"Atas seizin dan persetujuan pemilik barang dan penguasa barang dari obyek penyitaan (tanah dan bangunan), tim melakukan pemasangan papan/stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita," bebernya.
Baca juga: Kejagung Bilang Eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi Belum Sentuh Substansi
Lebih lanjut, kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim koneksitas dengan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan petugas dari Satpol Pamong Praja Kota Jakarta Selatan.