Rangkuman Sidang Kompol Baiquni, Bertugas Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2022 05:45 WIB
Kompol Baiquni Wibowo (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo, salah satu perwira Polri yang menjadi terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam rangkaian menutupi pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, berbagai hal dilakukan. Salah satunya, adalah menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian, rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkat cerita, tertuang dalam dakwaan, Baiquni dihubungi Kompol Chuck Putranto agar datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Itu dilakukan Chuck setelah sebelumnya mendapat perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat DVR CCTV. Adapun DVR CCTV itu diambil dari kompleks perumahan tempat kejadian perkara (TKP).

"Saksi Chuck Putranto, S.IK menyampaikan “Beq, tolong copy dan lihat isinya” dan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo S.IK sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto S.IK “ngga apa-apa nih..?” dan dijawab oleh Saksi Chuck Putranto, S.IK “kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dalam dakwaan.

Baiquni pun menjalankan perintah untuk menyalin rekaman CCTV tersebut. Meski, ia menyadari perbuatan yang dilakukaan bertentangan dengan ketentuan hukum. Usai menyalin CCTV, Baiquni menyerahkannya ke Chuck.

"Saat itu, saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan “bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?”, kata JPU.

Kemudian, Chuck bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni dan Ridwan Rhekynellson Soplanit, secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copyan yang dilakukan Baiquni. Video diputar dengan menggunakan Laptop milik Baiquni.

Saat menonton, Brigadir J ternyata terlihat masih hidup. “Bang ini Yosua masih hidup”. Lalu, terdakwa Baiquni memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.

Setelah melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Brigadir J masih hidup, mereka mempertanyakan perbedaan keterangan Sambo dengan isi dalam rekaman CCTV. Arif Rachman melaporkan ke Hendra Kurniawan melalui telepon sambil gemetar dan takut. Lalu, Hendra Kurniawan menenangkanya. Kemudian, Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan menghadap ke Ferdy Sambo.

Sambo yang mendengar laporan itu sempat meyakinkan bahwa apa yang dilihat itu keliru. Ia pun menyampaikan agar Arif Rachman dan Hendra Kurniawan mempercayainya. Hendra pun ikut meyakinkan Arif Rachman untuk mempercayai apa yang disampaikan Sambo.

Selanjutnya, Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton, dan mewanti-wanti jangan tersebar. Sambo pun memerintahkan untuk menghapus rekaman tersebut. Bahkan, ia menekankan kepada Hendra Kurniawan agar benar-benar bersih.

Arif Rachman pun pergi menemui Chuck Putranto dan Baiquni di pantry depan ruangan Sambo. Kemudian, menyampaikan permintaan Sambo, “untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin”. Baiquni yang semakin yakin bahwa apa yang disuruh oleh Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum pun kembali berkata “Yakin bang..? “

Arif Rachman menjawab “perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal“. Baiquni akhirnya melaksanakan perintah. “Bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat”. Usai dihapus dengan cara diformat ulang sesuai setelan pabrik, Baiquni melaporkan kepada Arif Rachman. Hendra Kurniawan kemudian menelpon Arif Rachman dan menanyakan perihal permintaan dari Sambo.

Apakah sudah dilaksanakan atau belum..? dengan kalimat “Rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum“ dan saksi Arif Rachman Arifin, menjawab “sudah dilaksanakan ndan”.

Keesokan harinya, Arif Rachman dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi. Lalu, masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan diletakkan dijok depan. Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya.

Atas perbuatannya, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni Wibowo, menyatakan, bahwa kliennya mengajukan eksepsi karena terkejut dengan dakwaan yang disamaikan jaksa terkait penyalinan rekaman CCTV. Tim kuasa hukum mempertanyakan dakwaan JPU yang menjelaskan perintah terdakwa Ferdy Sambo kepada Baiquni untuk menyalin digital video recorder (VDR) CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Tim kuasa hukum menuturkan, bahwa hak kliennya harus dipenuhi mengingat kejelasan formil dalam dakwaan tersebut. Hal ini dikarenakan kliennya bahkan terkejut dengan dakwaan ihwal keterlibatan dalam melaksanakan perintah Sambo tersebut.

"Kalau lihat di dakwaan, dia nggak tahu malah. Malah dia nanya 'ini nggak apa-apa?' gitu kan," kata Junaedi di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya