Arif Rachman menjawab “perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal“. Baiquni akhirnya melaksanakan perintah. “Bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat”. Usai dihapus dengan cara diformat ulang sesuai setelan pabrik, Baiquni melaporkan kepada Arif Rachman. Hendra Kurniawan kemudian menelpon Arif Rachman dan menanyakan perihal permintaan dari Sambo.
Apakah sudah dilaksanakan atau belum..? dengan kalimat “Rif, perintah kadiv sudah dilaksanakan belum“ dan saksi Arif Rachman Arifin, menjawab “sudah dilaksanakan ndan”.
Keesokan harinya, Arif Rachman dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi. Lalu, masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan diletakkan dijok depan. Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya.
Atas perbuatannya, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Baiquni Wibowo, menyatakan, bahwa kliennya mengajukan eksepsi karena terkejut dengan dakwaan yang disamaikan jaksa terkait penyalinan rekaman CCTV. Tim kuasa hukum mempertanyakan dakwaan JPU yang menjelaskan perintah terdakwa Ferdy Sambo kepada Baiquni untuk menyalin digital video recorder (VDR) CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
Tim kuasa hukum menuturkan, bahwa hak kliennya harus dipenuhi mengingat kejelasan formil dalam dakwaan tersebut. Hal ini dikarenakan kliennya bahkan terkejut dengan dakwaan ihwal keterlibatan dalam melaksanakan perintah Sambo tersebut.
"Kalau lihat di dakwaan, dia nggak tahu malah. Malah dia nanya 'ini nggak apa-apa?' gitu kan," kata Junaedi di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.
(Arief Setyadi )