Rangkuman Sidang Kompol Baiquni, Bertugas Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2022 05:45 WIB
Kompol Baiquni Wibowo (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo, salah satu perwira Polri yang menjadi terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam rangkaian menutupi pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, berbagai hal dilakukan. Salah satunya, adalah menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian, rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkat cerita, tertuang dalam dakwaan, Baiquni dihubungi Kompol Chuck Putranto agar datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Itu dilakukan Chuck setelah sebelumnya mendapat perintah Sambo untuk mengcopy dan melihat DVR CCTV. Adapun DVR CCTV itu diambil dari kompleks perumahan tempat kejadian perkara (TKP).

"Saksi Chuck Putranto, S.IK menyampaikan “Beq, tolong copy dan lihat isinya” dan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo S.IK sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto S.IK “ngga apa-apa nih..?” dan dijawab oleh Saksi Chuck Putranto, S.IK “kemarin saya sudah di marahi, ini perintah Kadiv Propam," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dalam dakwaan.

Baiquni pun menjalankan perintah untuk menyalin rekaman CCTV tersebut. Meski, ia menyadari perbuatan yang dilakukaan bertentangan dengan ketentuan hukum. Usai menyalin CCTV, Baiquni menyerahkannya ke Chuck.

"Saat itu, saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan “bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?”, kata JPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya