Rangkuman Sidang AKP Irfan Widyanto, Ganti DVR CCTV Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 23 Oktober 2022 07:30 WIB
AKP Irfan Widyanto (Foto: Antara)
Share :

Sekira 10 menit berjalan, AKP Irfan menerima telepon dari Ariyanto yang merupakan seorang PHL Div Propam Polri dan menyatakan kalau pergantian DVR CCTV sudah selesai agar diserahkan kepada Chuck Putranto, di rumah pribadi saksi Ferdy Sambo, di Jl. Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, AKP Irfan menyatakan karena proses pergantian DVR CCTV sudah mau selesai agar saksi Ariyanto saja yang datang untuk menjemput DVR CCTV tersebut. Kemudian, saksi Ariyanto datang, dan sekitar 10 menit kemudian proses pergantian DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 selesai.

Atas perbuatannya, AKP Irfan didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau, Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya