JAKARTA - AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. AKP Irfan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), AKP Irfan dihubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay. Sebelumnya, Acay dihubungi Ferdy Sambo bersamaan dengan Brigjen Hendra Kurniawan karena berniat ingin menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Acay menghubungi AKP Irfan, yang pernah menjadi Staf Pribadi (Spri) saksi Ferdy Sambo saat menjabat Dirtipdum. Saat AKP Irfan tiba di rumah Sambo, ia diminta Acay untuk menunggu di luar. Kemudian, melihat ada anggota Satreskrim Polres Jakarta Selatan sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapat informasi adanya penembakan Brigadir J.
Singkat cerita, untuk memuluskan skenarionya, Sambo memerintahkan untuk mengamankan CCTV di kompleks perumahan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra Kurniawan yang mendapat perintah dari Sambo memerintahkan Acay untuk mengecek CCTV.
Acay kembali memerintah AKP Irfan karena dirinya sedang berada di Bali. Kemudian, Hendra Kurniawan menjawab “Silakan aja koordinasi dengan Kaden A”, maksudnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama. Setelah itu, Agus Nurpatria kembali menghubungi Acay untuk memastikan arahan yang diberikan Hendra Kurniawan sudah jelas.
Kemudian, dijawab Acay bahwa arahan tersebut sudah jelas dan menyampaikan kepada Agus Nurpatria bahwa AKP Irfan yang merupakan anggota saksi Acay akan menemuinya untuk menindaklanjuti koordinasi menyangkut arahan dari saksi Hendra Kurniawan.
AKP Irfan tiba di Komplek Polri Duren Tiga, kemudian memarkirkan kendaraannya di luar Komplek perumahan Polri sambil menunggu anggota lainnya yaitu Thomser Christian dan saksi Munafri Bachtiar. Tidak berapa lama, sekira 5 menit mereka bersama tiba di parkiran tersebut.
Selanjutnya, AKP Irfan menelepon Acay dan menyampaikan bahwa dirinya sudah tiba di Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Kemudian, Acay memberikan nomor handphone Agus Nurpatria Adi Purnama, maksudnya Kaden A Paminal. Kemudian, AKP Irfan diminta menghadap.
Setelah itu, AKP Irfan menghubungi Agus Nurpatria dan menyatakan dirinya adalah anggota Acay dan meminta menghadap. Dan selanjutnya, Agus Nurpatria Adi Purnama meminta AKP Irfan melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga.
AKP Irfan menemukan terdapat 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Setelah itu, AKP Irfan melaporkan hal tersebut kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, dengan menggunakan telepon bahwa hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV.
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama juga melaporkan jumlah CCTV hasil perhitungan Terdakwa Irfan Widyanto di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan, yang sengaja menunggu informasi dan sedang berada di rumah dinas saksi Ferdy Sambo, bersama saksi Arif Rachman Arifin, dan saksi Ferdy Sambo," kata JPU.
Kemudian, Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja. Kemudian, Agus Nurpatria Adi Purnama, menyampaikan kepada AKP Irfan dengan cara dirangkul sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren III Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kemudian, Agus Nurpatria Adi Purnama, menanyakan DVR CCTV tersebut ada di mana..?. Tetapi AKP Irfan menjawab tidak tahu..!, setelah itu Agus Nurpatria Adi Purnama, menyatakan bahwa DVR CCTV tersebut ada di pos security dan AKP Irfan diarahkan mengecek keberadaan DVR CCTV tersebut.
Selain itu, AKP Irfan juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru. Selanjutnya, Agus Nurpatria Adi Purnama, mengajak berjalan kembali AKP Irfan sambil dirangkul menuju ke rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit (Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan).
Pada saat tiba di depan rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, Agus Nurpatria Adi Purnama, menanyakan “Ini rumah siapa..? dan AKP Irfan menjawab bahwa rumah tersebut adalah rumah dari saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya Agus Nurpatria Adi Purnama, meminta AKP Irfan agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit, diambil dan diganti dengan yang baru.
Kemudian, AKP Irfan bersama 2 anggotanya menuju ke pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. AKP Irfan mengecek DVR CCTV tersebut dan melihat ada monitor dalam keadaan menyala, lalu berjalan lagi dan melihat DVR CCTV ada 2 DVR CCTV berwarna hitam.
Selanjutnya, AKP Irfan keluar dari pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Kemudian, berjalan menuju rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit. Kemudian menyampaikan mendapat arahan untuk mengambil DVR CCTV di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Ridwan Rhekynellson Soplangit, menanyakan "perintah siapa", lalu AK Irfan hanya menyampaikan arahan sambil tangannya menunjuk ke arah belakang, di mana arah tersebut ada Agus Nurpatria Adi Purnama, (Kaden Paminal). Lalu, Ridwan Rhekynellson Soplangit, menyatakan “ya sudah nanti saja”.
Kemudian, AKP Irfan keluar Komplek perumahan Polri Duren Tiga dan mengajak anggotanya. Ketika tiba di luar, menerima telepon dari saksi Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam, yang menanyakan apakah telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV..?, kemudian AKP Irfan mengiyakan, dan selanjutnya Chuck Putranto, menekankan agar AKP Irfan jangan lupa untuk mengganti dengan DVR CCTV yang baru.
AKP Irfan lalu menghubungi saksi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV, dan memesan 2 unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga. AKP Irfan meminta agar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut.
Sekira pukul 18.00 WIB, Tjong Djiu Fung alias Afung datang ke lokasi dan bertemu dengan AKP Irfan di luar Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Kemudian AKP Irfan mengajak Tjong Djiu Fung alias Afung ke pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga bersama 2 (dua) anggotanya.
Setibanya di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga, AKP Irfan bertemu dengan security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yaitu Abdul Zapar dan menyampaikan diririnya diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Namun, Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, yakni Seno Soekarto. Namun, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, AKP Irfan melarangnya.
Bahkan, Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut. Selanjutnya, pada saat itu AKP Irfan melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak, hanya AKP Irfan tidak ingat berapa channel yang tertera pada layar monitor tersebut.
AKP Irfan yang sebelumnya sudah mengetahui telah terjadi penembakan di rumah saksi Ferdy Sambo, Komplek Perumahan Polri Duren Tiga mengetahui bahwa CCTV di Pos Security yang menyorot ke lokasi rumah saksi Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara merupakan petunjuk kuat atas terjadinya penembakan, malah melakukan penyitaan tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sesuai KUHAP.
Usai proses pergantian DVR CCTV yang dilakukan Tjong Djiu Fung alias Afung, AKP Irfan menelepon Ridwan Rhekynellson Soplangit, untuk menanyakan tentang permintaan penggantian DVR CCTV di rumahnya seperti yang sebelumnya disampaikan.
Ridwan Rhekynellson Soplangit meminta AKP Irfan agar datang ke rumahnya untuk mengambil DVR CCTV tersebut. Selanjutnya, AKP Irfan pergi meninggalkan Tjong Djiu Fung alias Afung menuju rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit, untuk mengambil DVR CCTV.
Setibanya di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada AKP Irfan di luar rumah. Kemudian, AKP Irfan kembali ke pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga sambil membawa DVR CCTV milik Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Sekira 10 menit berjalan, AKP Irfan menerima telepon dari Ariyanto yang merupakan seorang PHL Div Propam Polri dan menyatakan kalau pergantian DVR CCTV sudah selesai agar diserahkan kepada Chuck Putranto, di rumah pribadi saksi Ferdy Sambo, di Jl. Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, AKP Irfan menyatakan karena proses pergantian DVR CCTV sudah mau selesai agar saksi Ariyanto saja yang datang untuk menjemput DVR CCTV tersebut. Kemudian, saksi Ariyanto datang, dan sekitar 10 menit kemudian proses pergantian DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 selesai.
Atas perbuatannya, AKP Irfan didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau, Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Arief Setyadi )