Baca juga: Pesepeda Motor Masuk ke Tol Jagorawi Gegara Google Maps, Ini Imbauan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka.
"Selain itu penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi," kata dia, Senin (24/10/2022).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun delapan bulan penjara.
(Fakhrizal Fakhri )