Komunikasi Publik Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut

M Budi Santosa, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 05:59 WIB
Pemimpin Redaksi Okezone, M Budi Santosa
Share :

PUBLIK Tanah Air kembali dibikin terkejut dengan munculnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA). Setelah lebih dari dua tahun dihantui pandemi Covid-19. Tak tanggung-tanggung, sampai 21 Oktober 2022, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia ini mencapai 241 orang. Dari jumlah itu, 133 di antaranya meninggal. Bahkan, penyakit tersebut kini sudah menyebar di 22 provinsi.

Sebelumnya, pejabat medis di Gambia, Afrika, pertama kali mendeteksi kasus gagal ginjal akut pada Juli lalu. Per 14 Oktober, sebagaimana laporan CNN, pemerintah Gambia menyebutkan 70 anak-anak meninggal karena gagal ginjal akut.

Tak pelak, akibat kejadian ini, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pun memerintahkan tim WHO melakukan uji coba terhadap sirup obat batuk buatan perusahaan farmasi India, Maiden Pharmaceuticals.

WHO menemukan sejumlah obat batuk sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol dalam jumlah yang tak bisa diterima.Jika dikonsumsi, obat itu akan menyebabkan keracunan dan bisa berakibat fatal.

Obat sirup itu di antaranya Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Konon pabrik produsen obat tersebut kini sudah ditutup produksinya oleh otoritas India.

Lantas bagaimana potret kasus di Indonesia? Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.

"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan masih menunggu hasil uji yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya untuk memastikan apakah obat-obat itu mengandung senyawa etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. Jika BPOM menemukan adanya senyawan etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya