Komunikasi Publik Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut

M Budi Santosa, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 05:59 WIB
Pemimpin Redaksi Okezone, M Budi Santosa
Share :

PUBLIK Tanah Air kembali dibikin terkejut dengan munculnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA). Setelah lebih dari dua tahun dihantui pandemi Covid-19. Tak tanggung-tanggung, sampai 21 Oktober 2022, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia ini mencapai 241 orang. Dari jumlah itu, 133 di antaranya meninggal. Bahkan, penyakit tersebut kini sudah menyebar di 22 provinsi.

Sebelumnya, pejabat medis di Gambia, Afrika, pertama kali mendeteksi kasus gagal ginjal akut pada Juli lalu. Per 14 Oktober, sebagaimana laporan CNN, pemerintah Gambia menyebutkan 70 anak-anak meninggal karena gagal ginjal akut.

Tak pelak, akibat kejadian ini, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, pun memerintahkan tim WHO melakukan uji coba terhadap sirup obat batuk buatan perusahaan farmasi India, Maiden Pharmaceuticals.

WHO menemukan sejumlah obat batuk sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol dalam jumlah yang tak bisa diterima.Jika dikonsumsi, obat itu akan menyebabkan keracunan dan bisa berakibat fatal.

Obat sirup itu di antaranya Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Konon pabrik produsen obat tersebut kini sudah ditutup produksinya oleh otoritas India.

Lantas bagaimana potret kasus di Indonesia? Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah obat yang ditemukan berasal dari 156 rumah pasien yang didatangi pihak Kemenkes.

"Kita datangi semua rumah. Dari 241 (pasien gagal ginjal akut), kita datangi 156. Dari 156 itu kita sudah ketemu 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Budi saat konferensi pers.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan masih menunggu hasil uji yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya untuk memastikan apakah obat-obat itu mengandung senyawa etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas atau tidak. Jika BPOM menemukan adanya senyawan etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi batas, maka obat-obat tersebut akan dilarang diresepkan dan dijual.

Kejadian Luar Biasa (KLB)

Sejumlah epidemiolog merekomendasikan agar pemerintah segera menetapkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) ini sebagai kejadian luar biasa (KLB). Akan tetapi, Kemenkes sepertinya masih sangat hati-hati untuk menentukan KLB.

Jika mengacu pada kriteria KLB sebagaimana merujuk ke Peraturan Menkes RI Nomor 1501/Menkes/PER/X/2010, pasal 1 (2) Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Sebenarnya untuk penanggulangan wabah ini sudah ada Pemenkes terbaru yang dikeluarkan yakni Permenkes RI 82 tahun 2014 yang mengatur lebih detail dan teknis.

Permenkes 1501/Menkes/PER/X/2010, pasal 6 menyebutkan suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

a. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

b. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.

c. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.

d. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

e. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.

f. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

g. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit ginjal akut misterius ini. Alasannya kata dia, kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan KLB, jika melihat dari sejumlah indikator.

"Adanya peningkatan kasus kesakitan, kematian dalam tiga periode waktu berturut-turut secara signifikan itu terpenuhi. Apa itu dalam bentuk hari, jam, minggu atau bulan. Selain itu pemahaman mendasar dari KLB adalah adanya suatu kejadian yang tidak lazim ya. Jadi ini kan enggak lazim ada kematian dalam waktu yang relatif periodenya sama dan tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Dicky.

Komunikasi Publik

Pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPOM harus bisa menjelaskan secara gamblang ke publik terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).

Informasi yang simpang siur terkait penyebab penyakit, obat sirup yang diduga tercemar, hingga belum jelasnya status KLB menjadi tanda tanya besar di publik.

Saran epidemiolog Dicky Budiman tidak tanpa alasan. Justru dengan penetapan KLB, maka sumberdaya manusia dan juga sumberdaya dana dapat dioptimalkan. Masyarakat juga dapat dikerahkan sebagai bagian dari penerapan Permenkes RI Nomor 82 tahun 2014 untuk membantu dan bekerja sama dengan petugas kesehatan secara aktif melakukan pengendalian penyakit ini. Walaupun konteks Permenkes tersebut adalah untuk wabah penyakit menular.

Komunikasi publik pemerintah harus dibangun. Jika berkaca pada penanganan pandemi Covid-19, maka bisa saja pemerintah membentuk Satgas GgGAPA. Satgas inilah yang akan melakukan sejumlah langkah baik investigasi, pencegahan, hingga mengkomunikasikan ke publik. Ujung dari penilaian keberhasilan program pengendalian penyakit ini ada pada komunikasi publik.

Informasi yang akurat, jelas, dan cepat, akan sangat membantu masyarakat memahami dan bersikap benar atas penyakit ini. Jika komunikasi publik lambat dan cenderung tidak jelas, maka disitulah ruang informasi hoax berkembang.

Jika hoax, atau setidaknya informasi sumir, terus berkembang dan direproduksi, maka akan menimbulkan situasi uncontrol di masyarakat. Sikap pesimistis atas kinerja pemerintah, sikap mencari jalan selamat sendiri, hingga langkah-langkah tidak rasional pun bisa ditunjukkan masyarakat.

Melihat fakta-fakta tersebut, maka sudah sepantasnya, pemerintah bisa membangun komunikasi publik yang efektif dan efisien. Pembentukan Satgas GgGAPA bisa jadi alternatif memecahkan kebuntuhan komunikasi end to end kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat tenang meski tetap waspada. Bahkan masyarakat pun dapat dikerahkan untuk berkolaborasi memerangi penyakit gagal ginjal misterius ini. Semoga.

Oleh: M Budi Santosa

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya