KPK Periksa Kepala Sekolah hingga Ajudan Bupati Pemalang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 11:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan terhadap 18 saksi pada hari ini.

Adapun, 18 saksi tersebut yakni, Ajudan Bupati Pemalang, Denny Sabhara; Kepala SMPN 1 Ulujami, Tri Doyo Basuki; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Diskoperindag Pemalang, Anita Noviani; Sub Kordinator Pendapatan Pasar Diskoperindag Pemalang, Artika Rahmawati.

Kemudian, Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran Dinas Perhubungan Pemalang, Tunisih; Plt Supervisor Bagian Umum BUMD PT Aneka Usaha, M Bobby Dewantara; Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Pemalang, Tarno; Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemalang, Mualip.

 BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Semarang

Selanjutnya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman; Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, Addin Widi Wicaksono; Kabid Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Romdhon Sutomo; mantan Sekda Pemalang, M Arifin.

Lantas, Sub Koordinator Sarana dan Prasarana SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Winarto; Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemalang, M Ramdon; tiga pihak swasta, Eko Kadar Prasetyo, Lujeng Subagyo, dan Lavinia Leoni; serta Pegawai Honorer, M Ade Sulaiman.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo). Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (24/10/2022).

 BACA JUGA:Penahanan Bupati Pemalang Dilanjutkan hingga 30 Hari ke Depan

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya