Tak Hanya Membunuh, Rudolf Gasak Rp30 Juta Milik Icha untuk Main Binomo

Erfan Maruf, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 19:33 WIB
Rudolf pembunuh Icha dipamerkan Polda Metro Jaya/Foto: Erfan Maruf
Share :

Saat diinterogasi, pelaku mengaku korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Namun, setelah didalami dan dari hasil penyidikan, akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya