JAKARTA - Christian Rudolf Martahi selain melakukan pembunuhan terhadap Icha juga menggasak uang di rekening korban senilai Rp30 juta. Pelaku membunuh Icha di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan membuang jasadnya di Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan setelah membunuh korban, pelaku mengambil ponsel dan laptop korban. Selain itu, dia juga menggasak uang senilai Rp30 juta milik Icha.
BACA JUGA:Penyalahgunaan Dana SPI, Kampus Udayana Digeledah Kejati Bali
"Kemudian yang Rp4 juta sudah digunakan untuk aplikasi trading Binomo," kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, Panjiyoga menambahkan adapun sisa Rp26 juta akan digunakan Rudolf untuk menyewa pembunuh bayaran. Namun, rencana itu urung dilakukan karena tarifnya terlalu mahal.
BACA JUGA:Viral Ibu Kandung Tega Rantai Leher dan Kaki Dua Anaknya di Rumah Pacar
"Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," ucapnya.
Setelah gagal menyewa pembunuh bayaran, Rudolf mencari cara lain di internet untuk menghabisi nyawa korban. Akhirnya, dia terpikirkan untuk menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.
Sebelumnya, Christian Rudolf Martahi, membunuh wanita bernama Ade Yunia Rizabani P als Icha di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat pada Senin (17/10). Pelaku kemudian membuang jasad korban di Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dari hasil keterangan keluarga, diperoleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku. Selanjutnya, tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku saat akan menjual laptop milik korban di rumah gadai JI. Jatiwaringin Raya, Pondok Gede, Bekasi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Namun, setelah didalami dan dari hasil penyidikan, akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(Nanda Aria)