Pelanggar Lalin Diedukasi, Ditegur, dan Dilepas, Tidak Ditilang Manual

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 12:55 WIB
Pelanggar lalin diedukasi dengan cara ditegur dan diarahkan lalu dilepas. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan larangan tilang manual. Kapolri memberikan arahan kepada jajarannya saat menangani pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” tegas Sigit, dikutip dari situs NTMC Polri, Selasa (25/10/2022).

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya