JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saki dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa kali ini yaitu Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono. Di mana, Sudaryono mengakui bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu karena adanya ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah.
"Iya betul (diduga karena HET)," ungkap Sudaryono saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).
Sudaryono menyebut, kelangkaan minyak goreng di Indonesia beberapa waktu lalu juga diduga karena kurang lancarnya distribusi ke para penjual. Dari keluhan yang diterima APPSI, sambungnya, para pedagang mempermasalahkan tidak merata dan lambannya distribusi minyak goreng.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Saksi Ungkap Upaya Pemerintah untuk Atasi Kelangkaan
"Menurut kawan-kawan karena kurangnya ke agen dan distributor. Ke atasnya kemana lagi kita enggak jangkau," ucap Sudaryono.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng, JPU Hadirkan Mantan Dirjen Kemendag
Kendati demikian, Sudaryono mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kelangkaan minyak goreng pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ia hanya melihat kelangkaan itu terjadi pada 2022.
"Saya enggak monitor (tahun sebelumnya), aktif (di APPSI) juga belum lama," katanya.