Sopir di Surabaya Nyambi Jualan Sabu, Kini Meringkuk di Tahanan

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 07:10 WIB
Sopir nyambi jualan sabu ditangkap polisi. (Foto: Lukman Hakim)
Share :

“Barang bukti yang kita amankan ini sisa dari yang sudah dijual oleh pelaku,” tandas Daniel.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia juga dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya