Jalani Sidang Putusan Sela, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digiring ke PN Jaksel

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 09:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: Puteranegara Batubara)
Share :

 

Sementara itu, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.

BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Juga Jalani Putusan Sela Hari Ini 

Sedangkan, AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baiquni, Chuck, dan Irfan menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya