Tugas utama paspampres adalah melakukan pengamanan fisik terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya. Paspampres juga melakukan pengamanan terhadap tamu undangan negara. Pengalaman dilakukan selama 24 jam tanpa henti.
Hingga saat ini, Paspampres dibagi menjadi beberapa grup dengan fungsinya masing-masing, yakni Grup A untuk mengawal presiden dan keluarga, Grup B untuk pengawalan wakil presiden dan keluarga, Grup C mengawal tamu negara dan keluarga, dan Grup D yang baru dibentuk pada tahun 2014 bertugas untuk mengawal para mantan presiden dan wakil presiden.
Paspampres tidak sendiri ketika menjalankan tugas. Mereka dibantu oleh satuan Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser) dan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg).
Paspampres tentu sudah dilatih untuk dapat mengemban tugas berat kenegaraan. Mereka dilatih baik mental maupun fisik. Sehingga mereka dapat menghadapi medan pertempuran.
Saat bertugas, mereka mengenakan rompi anti peluru. Anggota Paspampres juga dilengkapi dengan senjata, dan alat komunikasi untuk menunjang tugas mereka.
Ketika mendapat ancaman, personil Paspampres akan membuat barikade pertahanan untuk Presiden. Tidak mundur meski mendapat serangan lawan.
Berbekal senjata ditangan, para personil mengerahkan kemampuan untuk melawan.
Demikian Sumpah dan tugas berat paspampres.
(RIN)
(Rani Hardjanti)