JAKARTA- Sumpah dan tugas berat paspampres akan dibahas pada artikel kali ini. Paspampres memiliki tugas dan sumpah dalam mengawal pemimpin suatu negara yakni Indonesia.
Istilah Paspamres ini digunakan sejak Presiden Soekarno meskipun beda nama. Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres terdiri dari pasukan TNI. Tentara yang dikerahkan mulai dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
Sumpah dan tugas berat paspampres ini tertuang dalam Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 pada 13 Januari 1976 yang mengubah Satgas Pomad menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) serta memuat tugas pokoknya yang nantinya berubah menjadi paspampres.
Tugas pokoknya diiantaranya sebagai pasukan pengamanan fisik presiden dan penyelenggara fungsi protokoler kenegaraan