JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo meminta pemeriksaan saksi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digabungkan dalam satu sidang. Namun, jaksa penuntut imum (JPU) keberatan atas permintaan tersebut.
"Yang Mulia mohon izin agar pemeriksaan saksi digabung dalam persidangan antara terdakwa Putri dengan Ferdy Sambo," kata pengacara keluarga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis di persidangan, Rabu (26/10/2022).
Namun, JPU yang mendengarkan permintaan tersebut langsung mengajukan keberatannya. Pasalnya, JPU menilai berkas perkara dan pemeriksaan perkara kedua terdakwa dilakukan secara terpisah sehingga pemeriksaannya pun harus dilakukan secara terpisah.
"Keberatan Yang Mulai atas permintaan penasihat hukum terdakwa," tutur JPU.