Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis hakim bakal mencatat atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut. Namun, hakim belum memutuskan apakah dalam pemeriksaan saksi keluarga Brigadir J itu, kedua pasangan suami istri itu bakal dihadirkan dalam satu persidangan atau tidak.
"Permintaan penasihat hukum kami catat ya untuk dipertimbangkan," kata hakim.
(Erha Aprili Ramadhoni)