JAKARTA - Kuasa Hukum Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih meminta kliennya dapat diadili di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut disampaikan dalam nota keberatan atas dakwaan yang disangkakan kepada dirinya yakni menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah merupakan anggota Polri," ujar Junaedi kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Pihak kuasa hukum menunjukkan dokumen yang menyatakan kliennya itu masih aktif sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/Polri/2006 tertanggal 7 Desember 2006 tentang pengangkatan jabatan sebagai perwira polisi dengan pangkat Ipda.
"Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/ 2006 tertanggal 7 Desember 2006 yang memutus telah dilakukan pengangkatan jabatan kepada saudara Baiquni Wibowo sebagai perwira polisi Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung mulai Tanggal 14 Desember 2006 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Mayor Jenderal Tentara Republik Indonesia yang bernama Bambang Sutedjo," katanya.