Sampaikan Eksepsi Terkait Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 19:03 WIB
Kompol Baiquni Wibowo. (MNC Portal)
Share :

Junaedi menilai, seharusnya kliennya itu diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum masuk proses pidana.

"Sebagaimana telah diuraikan di atas PTUN adalah ranah Peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum Peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya