Wakil jaksa penuntut umum R. Arvindren meminta hukuman penjara minimal tiga tahun delapan bulan untuk Ooi, dengan alasan banyaknya korban dan berapa lama Ooi melanjutkan penipuannya.
"Terdakwa menjalankan skema yang dipikirkan dengan matang untuk memuaskan hasrat seksualnya," terangnya.
“(Dia) berpura-pura bahwa dia adalah seorang dokter wanita dan menipu beberapa korban untuk mengirimkan berbagai foto dan video yang membahayakan diri mereka sendiri. (Dia) telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap dokter dan dia telah mengeksploitasi media sosial untuk melakukan kejahatan,” tambahnya.
(Susi Susanti)