LPSK Telaah Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 02:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan hingga saat ini lembaganya masih melakukan telaah pengajuan Justice Collaborator (JC) dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Ma'arif.

Edwin mengungkapkan, proses penelaahan dan investigasi ini dilakukan guna memastikan keterangan dari kuasa hukum dengan ketiga pemohonnya secara langsung.

"Ya, Senin kemarin pengacara dari AKBP Doddy datang ke LPSK mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator. Saat ini yaa kami masih melakukan proses penelaahan dan melakukan investigasi," ujar Edwin kepada wartawan di gedung LPSK, Rabu (26/10/2022).

Edwin menjelaskan pihaknya juga perlu mendalami soal para pemohon tersebut memiliki kualitas sebagai JC. Untuk itu, dia menegaskan perlunya pendalaman dari pihak lainnya yang terkait, guna menguji kebenaran dari yang disampaikan para pemohon.

Baca juga: Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC Eks Kapolres Bukittinggi

"Kalau dalam peraturan LPSK, kita masih memiliki waktu hingga 30 hari kerja untuk menelaah pengajuan JC. Tetapi jika ada situasi tertentu yang memerlukan perlindungan secara darurat, kami bisa segera berikan," tegas Edwin.

Baca juga: Tiba di LPSK, Pengacara AKBP Dody: Kami Siap Bongkar Semuanya

Sebelumnya, Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba datang ke gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna mengajukan surat permohonan kliennya sebagai Justice Collaborator (JC). Kuasa hukum dari eks Kapolres Bukittinggi tersebut mengatakan kliennya siap membongkar semua keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam dugaan kasus jual beli Narkoba.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya