JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka untuk mengikuti sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:Raih Penghargaan Outstanding Leader in Defense & Security Prabowo: Ini Harapan dan Tantangan
Dari pantauan MPI di lapangan, kedua terdakwa itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.49 WIB. Keduanya menumpangi mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan untuk sampai di pengadilan.
Dengan mengenakan kemeja warna hitam dibalut rompi tahanan Kejagung yang khas bewarna merah, keduanya langsung masuk ke ruang tahanan sementara. Mereka juga dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari satuan Brimob.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Sebagian Kota di Indonesia Hujan Ringan Siang Ini
Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari kedua terdakwa tersebut. Keduanya hanya melempar senyum kepada para awak media yang telah menunggu.
Sebagai informasi, kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (27/10/2022).
Dalam perkaranya, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).