JAKARTA - Anggota Polri, Arie Cahya Nugraha atau Acay memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta agar Acay tak berbohong dalam kesaksiannya.
"Jangan bohong-bohong, ini di sumpah saudara, mengingatkan saja," ujar JPU dalam persidangan, Kamis (27/10/2022).
BACA JUGA:Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Masuk Gorong-Gorong Depan RSU Tangsel
Teguran itu dilayangkan JPU pasca mendengar kesaksian Acay soal dia tak tahu soal adanya CCTV di dekat rumah Duren Tiga Ferdy Sambo, dia juga mengaku tak tahu pemilik rumah di samping Ferdy Sambo tersebut. Adapun keterangan tersebut dinilai JPU berbeda dengan keterangannya saat di BAP.
"Di BAP nomor 15, ditanyakan di sana, dapat saya jelaskan pertanyaannya penyidik begini, apakah saudara pada saat datang ke TKP tanggal 8 Juli 2022 saudara juga melihat ada CCTV di Komplek Polri Duren Tiga Pancoran, yang mengcover lingkungan komplek tersebut dan sepengetahuan saudara ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo?," tanya JPU.
BACA JUGA:Aksinya Ketahuan, Pelaku Jambret di Penjaringan Jadi Bulan-bulanan Warga
Menurut JPU, dalam BAP tersebut, Acay menjawab ada beberapa CCTV di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo dan di kanopi rumah AKBP Ridwan. Namun, dalam persidangan pada Kamis (27/10/2022) ini, saat Jaksa bertanya adakah kamera CCTV di samping rumah Ferdy Sambo, Acay malah menjawab dia tak tahu pemilik rumah di samping rumah Duren Tiga Ferdy Sambo.
"Iyah rumahnya temanya saya satu angkatan," kata Acay.
"Nah kan, jangan bohong, ini disumpah saudara, mengingatkan saja. Tadi mengatakan, ada di rumah sampingnya, tapi tidak tahu namanya. Pernah ke rumahnya temannya yang satu angkatan Akpol itu?," tanya JPU lagi.
"Pernah saya pak," jawab Acay.