JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan terkait merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay mendapat kesempatan untuk memberikan kesaksian. Namun, Hendra dan Agus keberatan dengan sejumlah keterangan Acay.
BACA JUGA:Acay Mengaku Kaget DVR CCTV Rumah Sambo Diganti Baru
Khususnya terkait Acay yang mengaku tidak tahu Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
"Saya keberatan di tanggal 8, terkait ada Pak Sambo perintahkan cek dan amankan CCTV yang di komplek itu, itu saksi ada," ujar terdakwa Hendra di persidangan, Kamis (27/10/2022).
Menurut Hendra, Ferdy Sambo memerintah saat sedang berada di carport rumah dinas Polri Duren Tiga. Dia juga sempat menunjuk ke saksi Acay kala Sambo memberikan perintahnya kalau Acay telah menjalankan instruksi tersebut.
"Ngomongnya di carport itu, ada carport, ada garasi. Saya bilang nunjuk, nih orangnya ada," tutur Hendra.