Hanya Jalankan Perintah Sambo, Hendra Kurniawan Tak Tahu Siapa yang Ambil dan Copy CCTV

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 16:26 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan. (MNC Portal/Faisal Rahman)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan hanya mengetahui perihal pengamanan dan mengecek CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sesuai dengan perintah atasannya Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkannya saat menjalani sidang kasus obstruction of justice (halangi penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Hendra hanya mengatakan bahwa dirinya cuman menjalankan perintah yang telah diminta oleh Ferdy Sambo kepada dirinya.

Hakim sebelumnya sempat bertanya kepada Hendra apakah ada keberatan atas keterangan saksi Kompol Aditya Cahya Sumonang dalam perihal pengerusakan alat bukti. Mantan Karopaminal Propam Polri itu pun menjawab, dirinya menjalankan tugas dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di Duren Tiga.

"Terima kasih, Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini (dengan Agus Nurpatria) dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV. Cuman sebatas itu saja," tuturnya.

Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya