Hanya Jalankan Perintah Sambo, Hendra Kurniawan Tak Tahu Siapa yang Ambil dan Copy CCTV

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 16:26 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan. (MNC Portal/Faisal Rahman)
Share :

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya