JAKARTA – Dua anggota ‘Geng Sambo’ duduk berdampingan sebagai terdakwa dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Dua terdakwa kasus Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Sidang dugaan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diketahui dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Jaksa Cecar Acay soal CCTV Komplek Sambo: Jangan Bohong!
Keduanya pun duduk berdampingan di kursi terdakwa. Kemudian keduanya diminta duduk disamping meja tim kuasa hukumnya lantaran kedua terdakwa menjalani persidangan secara bersamaan.
Baca juga: Hendra dan Agus Sebut Acay Tahu Perintah Amankan CCTV di Komplek Sambo
Hendra terlihat membawa seperti sebuah buku atau berkas dan tampak mencatat di buku atau berkas tersebut. Adapun dalam pemeriksaan saksi kedua terdakwa itu, ada 7 orang saksi yang bisa hadir di persidangan.
Adapun 7 orang saksi yang hadir, yakni Sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, Securiti Duren Tiga Marjuki, Buruh harian lepas Supriyadi, Anggota Polri Aditya Cahya, Anggota Polri Tomser Kristianata, Anggota Polri M Munafri Bahtiar.
Baca Selengkapnya: Berpakaian Serba Hitam, Dua Geng Sambo Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Duduk Berdampingan
(Susi Susanti)