JAKARTA - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menyebut file rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah, merupakan file salinan.
Diketahui, rekaman file tersebut yang ditonton Arif di laptopnya. Alhasil, laptop tersebut dihancurkan lantaran diduga untuk menghilangkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi mungkin masyarakat masih rancu dan masih banyak persepsi. Sebenarnya objek yang dipermasalahkan dalam sueat dakwaan ini apa? Ini adalah salinan copy DVR CCTV di komplek, bukan di dalam rumah, bukan di mana," tutur Michella saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Michella menegaskan bahwa rekaman CCTV yang ditonton kliennya itu tidak memuat gambar insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Dan yang dipermasalahkan di sini, yang dimintakan pertanggungjawaban kepada Arif Rachman itu adalah salinan copy. Di mana DVR CCTV asli? Aslinya ada di penyidik Polres Jakarta Selatan," terang Michella.
Dalam surat dakwaan, Arif disebut melaksanakan instruksi Ferdy Sambo yakni, menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV di mana Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya.