Terbitkan Edaran, Pj Gubernur Heru Imbau PNS Tunda Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 06:06 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023 dengan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.

"Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," bunyi salah satu poin pada SE.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya