JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan surat edaran (SE) e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Dia menjelaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan selama masa cuaca ekstrem yakni hingga Februari 2023 mendatang sehingga tidak bersifat pelarangan.
"Terkait dengan kondisi cuaca, ya ditunda cutinya, (ambil cuti) enggak dilarang," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Diketahui SE e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangi secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.
SE tersebut ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat Lurah selama musim penghujan.
Baca juga: Gerak Cepat Antisipasi Banjir, PJ Gubernur Heru Tinjau Rumah Pompa Air
Heru mempersilahkan pejabat DKI mengambil cuti bila cuaca sudah membaik. Bahkan, ia berguyon kalau mau cuti dua tahun pun boleh tidak dilarang.
Baca juga: Pj Gubernur Heru Tinjau Pembangunan Rumah Pompa Ancol-Sentiong
"Nanti setelah cuaca membaik ya silahkan, mau cuti dua tahun boleh, kan nggak dilarang, kalau boleh, kan cuti dua tahun nggak ada guyonan aja," tutur Heru.