Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 14 Tahun di Bogor, Korban Hamil 4 Bulan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 09:09 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Thn 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas kasus pelaku untuk dilimpahkan kepada pihak kejakasaan.

"Berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke Kejaksaan," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya