JAKARTA - Polisi menetapkan H (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan Jersy Sutanto yang jasadnya ditemukan di selokan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menjerat H yang merupakan pacar korban dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya H mengelak telah membunuh wanita tersebut. Namun, setelah diselidiki, tersangka ternyata merencanakan pembunuhan berencana.
Dengan alat bukti yang ditemukan penyidikan polisi menjerat H dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP," kata Hengki, Jumat (28/10/2022).
Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Widy mengatakan, ada sejumlah bukti penyidik menetapkan H dalam pasal pembunuhan berencana. Salah satunya perihal respons pelaku usai mengetahui Jersy Sutanto meninggal dunia.
"Unsur pembunuhan berencananya adalah saat korban itu diketahui meninggal oleh tersangka. Kalau memang korban keracunan harusnya dia dibawa ke rumah sakit. Tapi ini malah dibiarkan," tutur Widy.
Selain itu, sikap H yang telah memiliki niat hingga menyusun rencana membuang jasad Jersy Sutanto usai korban meninggal menjadi bukti lain bagi penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
"Ada niatan membuang jenazah korban," katanya.
Dalam kasus ini, selain H, polisi juga menetapkan sekuriti apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, yakni IK sebagai tersangka. IK turut membantu H membuang jenazah Jersy Sutanto.