TANGGAMUS - Dua terduga pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 27 Oktober 2022 pagi.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Pekon Kagungan berinisial NP (20) dan RB (20), diamankan saat berada di salah satu gubuk di pekon setempat.
BACA JUGA:Viral, Polisi dan Dishub Rusak Spion Mobil Parkir Liar di Jaksel
Dari keduanya, petugas turut memgamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar berikut alat penyalahgunaan Narkotika lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk di Pekon Kagungan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
BACA JUGA:Presenter TV Sekaligus Mantan Capres Rusia Melarikan Diri Usai Apartemennya Digerebek
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.
“Kedua terduga pelaku dimankan saat berada di dalam gubuk di pekon kagungan, pagi tadi pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.