Edarkan Sabu di Kota Agung Timur, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 16:48 WIB
Pengedar narkoba diamankan polisi/Foto: Yuswantoro
Share :

Dari tangan terduga pelaku NP diamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 unit handphone.

“Sementara dari terduga pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keduanya di dapat dijerat pas 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya