"Sasaran kita hari ini tiga hotel, yaitu dari hotel Cibitung Indah ada 8 pasangan atau 12 orang, di hotel Terus Djaja nihil, dan di hotel Merdeka Tambun ada 4 pasang berarti 8 orang," sambungnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, terdapat pasangan bukan suami istri tersebut, berada di dalam kamar hotel, mereka juga tidak bisa menunjukan bukti buku nikah, sehingga akhirnya petugas membawanya ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Edan! Kakek Mesum Panjat Jendela Rumah Korban untuk Cabuli Bocah 10 Tahun
"Nantinya, seluruh pasangan bukan suami istri tersebut akan didata dan melakukan pemeriksaan, bila terbukti sebagai penyedia jasa prostitusi maka akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan di rumah rehabilitasi di Sukabumi," pungkasnya.
(Awaludin)